Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1990 tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah sebagai berikut : - Pasal 4 ayat (1), diubah dan dibaca sebagai berikut : Pemasangan Plat-plat No. Rumah tersebut ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dipungut biaya sebagai pengganti jasa, yang besarnya sebagai berikut; a. Type A sebesar Ap 1.500 (seribu lima ratus rupiah) b. Type B sebesar Rp 1 .250 ( seribu dua ratus lima puluh rupiah) c. Type C sebesar Rp 700 ( tujuh ratus rupiah )
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat