Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah stentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Retribusi Daerah perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104) ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Retribusi Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988);
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Grosir dan atau pertokoan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan.
Obyek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah fasilitas pasar dan atau pertokoan yang disedikan oleh Pemerintah Daerah meliputi :
a. Pasar Grosir berbagai jenis barang ;
b. Pasar Hewan ;
c. Pasar Hasil Bumi ;
d. Pertokoan.
- Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2000.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; babwa sebubungan dengan bal sebagaimana dimaksud dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undan9-undan9 Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Ne9eri Nomor 4 Tabun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penghasilan dan tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kenaikan penghasilan tetap, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan/pensiun, penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2000
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - KEMASYARAKATAN - DI - DESA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD 2000/32 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Perda Kab. Garut No. 12 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Kepengurusan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat;
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serla pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang - undang Nomor 5 tahun 1975; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978.
Peraturan ini Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Ketentuan Umum;
Ketentuan Penerimaan;
Ketentuan Pengelolaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
KELURAHAN - PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2000/Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 lentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatw- Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ; bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nom·or 65 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2000
LEMBAGA TEKNIS - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2001/Nomor 3 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Kota Magelang dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU no 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 159 Tahun ...;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi lembaga teknis, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 1997 dicabut.
35 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat