Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi lembaga teknis, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2001
Tanggal Berlaku
02 Januari 2001
Sumber
LD.2001/Nomor 3 Seri D No.3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1987

  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992

  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1993

  4. Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 3 Tahun 1995

  5. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1995

  6. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1996

  7. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997

  8. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997

  9. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1997

  10. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 1997

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan