Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2000

Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penghasilan dan tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kenaikan penghasilan tetap, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan/pensiun, penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/No.-
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan