Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2000

Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Grosir dan atau pertokoan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan. Obyek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah fasilitas pasar dan atau pertokoan yang disedikan oleh Pemerintah Daerah meliputi : a. Pasar Grosir berbagai jenis barang ; b. Pasar Hewan ; c. Pasar Hasil Bumi ; d. Pertokoan. - Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan fasilitas pasar dan atau pertokoan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan