Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Kepengurusan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat