PEDOMAN PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasilguna, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; bahwa untuk maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1865; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 15 Tahun 1984; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 65 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi; Pembentukan, Syarat-Syarat, Mekanisme dan Nama Batas dan Wilayah Kelurahan; Pemecahan Kelurahan; Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan; PEmbiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, maka untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Surakarta perlu adanya penataan kembali perangkat Pemerintahan Daerah Kota Surakarta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan maksud di atas, serta untuk menunjang pelaksanaan Otonomi dipandang perlu penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2002.
85 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pajak Sarang
Burung telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 15 Tahun 1998 sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 berdasar Pasal 2 ayat (4) kewenangan pemungutan pajak diserahkan pada Kabupaten:
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 19 tahun 1997; PP No 105 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 17 Tahun 1997; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kep DPRD Kab Brebes No 10/Kpt.DPRD/VII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penetapan pajak, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, perizinan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2001.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Pajak Hotel dan Restoran dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PAJAK HOTEL DAN RESTORAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan tekonologi dibidang
elektronika (Radio, Televisi dan Film) dewasa
ini dirasakan sangat mendorong terjadinya
interaksi timbal balik antara Pemerintah dan
masyarakat;
b. bahwa derasnya arus informasi dan
komunikasi yang bersumber dari media perlu
adanya upaya pembinaan, pengawasan serta
pengendalian demi terciptanya iklim yang
kondusif serta menangkal pengaruh negatif
yang ditimbulkannya;
c. bahwa keberadaan media informasi dan
komunikasi di daerah ini seperti Radio non
Pemerintah (Radam), TV Kabel, Rental serta
Media Informasi lainnya yang dikelola secara
komersial oleh pribadi atau badan disamping juga
merupakan potensi sumber Pendapatan Asli
Daerah yang cukup besar untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan di
Kabupaten Kolaka;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c tersebut di
atas perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1999
Jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Badan Informasi dan Komunikasi
Nasional;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - DALAM KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tebo;
penataan kelembagaan Pemerintah Kecamatan dimaksud perlu didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999.
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Kabupaten Tebo; Meliputi; Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Segala ketentuan-ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februari 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkan peraturan pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut siatas perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan peraturan daerah-
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24; Tanbahab Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-udang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/wakil kepala daerah seta janda/dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penghasilan tetap pimpinan DPRD terdiri dari :
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan jabatan;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
-Penghasilan tetap anggota DPRD terdiri dari
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan komisi;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2001.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februaru 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2001
pembentukan - kecamatan - gunungtanjung - karangraya - sukaresik - mangunreja - padakembang - bojongasih - dan - culamega - di - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Gunungtanjung, Karangjaya, Sukaresik, Mangunreja, Padakembang, Bojongasih dan Culamega di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kec. Pembantu Gunungtanjung maka perlu dituangkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001;Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1996; Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 8 Tahun 1999; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2001 No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa di
Kabupaten Temanggung secara berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu mengatur mengenai Sumber Pendapatan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk pendapatan asli dari hasil usaha, bantuan pemerintah, sumbangan, dan pinjaman. Kekayaan desa melibatkan tanah, pasar, bangunan, hutan, dan lainnya dengan aturan pengadaan dan perolehan. Pengelolaan, pengembangan potensi desa, dan pengawasan diatur, termasuk ketentuan larangan pemindahtanganan tanah desa. Jika desa berubah menjadi kelurahan, kekayaan dan pendapatan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan penggunaan yang diatur melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Di\Erah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora perlu d1tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahon 1975; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturaa Menterl Dalam Negerl Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menterl Dalam Negerl Nomor 94
Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903- 617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat