Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PATTALLASSANG
ABSTRAK:
bahwa berhubung kecamatan perwakilan pattallassang
telah memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi
kecamatan sebagai mana menurut undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah;
b bahwa guna mendukun serta memperlancar tugas
pemerintahan,pembangunan dan masyarakat di
Daerah Kabupaten Takalar diperlukan adanya
pembentukan kecamatan baru;
c bahwa untuk maksud poin a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan da
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Gaerah (Lembaran Negara Tahun 1999
nomor 60,tambahan lembara Negara 32389);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72
Tambahan lembaran Negara nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertika di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintan Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ;
6. Keputusan Gubernur Prov Sulawesi selatan Nomor
KPTS 340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Kecamatan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
c. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonomi
dan Oleh Pemerintah Daerah dan DPR Menurut Asas Dasentralisasi.
d. Bupati adalah Bupati Takalar
e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten.
f. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Takalar.
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar yang meliputi
wilayah :
a. Sebagian wilayah kecamatan Polombangken Selatan yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pattallassang
2. Kelurahan Pallantikang
3. Keluranhan sombala bella
4. Kelurahan Maradekaya
5. Kelurahan Pappa
6. Kelurahan Kalabirang
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Polombangken Utara yang terdiri dari :
1. Kelurahan Bajeng
2. Kelurahan Sabintang
(2) Wilayah Kecamatan Pattalassang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
semua merupakan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan dan
Wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara.
(1) Dengan terbentuknya Kecamatan Patttalssang, maka Kecamatan
Polombangkeng Selatan dan Wilayah Polombangkeng Utara di kurangi
dengan Wilayah Kecamatan Pattallassang sebagai mana di maksud dalam
ayat (1).
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pattallassang sebagai mana dimasud
dalam ayat (1) berada di Kelurahan Pattallassang. BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Batas Wilayah Kecamatan Pattallasang dituangkan dalam peta yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN PENDUDUK
Pasal 4
(1) Jumlah pendududk Kecamatan Pattalassang adalah 26.991 Jiwa
(2) Luas wilayah Kecamatan Pattallassang adalah 25.31 Ha
(3) Jumlah Desa/Kelurahan Kecamatan Pattallasang adalah 8 buah
Kelurahan
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi mengenai kekayaan daerah yang diatur dengan Perda Kab Brebes No 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, maka perlu diadakan peninjauan kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 49 Prp Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1985; UU No 12 Tahun 1994; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Kepprs No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 23 Tahun 1986; Kepmendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Brebes No 4 Tahun 1999; Kep DPRD Kab Brebes No 10/Kpt.DPRD/VII/1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan huruf e 1 pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 1 huruf g, penambahan huruf r pada Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 3 huruf d, penambahan ayat (3) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 1999 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.16 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk mengatur sumbangan pihak ketiga kepada Desa dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Suiawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan saiah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk memungut pajak, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 3 tahun 1998 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber PAD, dana Perimbangan, Pinjaman Daerah maupun penerimaan lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus , Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2001.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribuzi Izin Gangguan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU Gangguan No. 228 Tahun 1926; UU no. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kehakiman M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 199 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Izin Gangguan; Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan (HO); Ketentuan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2001.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukann
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Pemerintah Propinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, MASA PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN KETETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB X TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSIADMINISTRASI;
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYARAN;
BAB XIII PERIMBANGAN KEUANGAN;
BAB XIV UPAH PUNGUT;
BAB XV KADALUARSA;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat