Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001

Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukann

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK; BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; BAB V MASA PAJAK, MASA PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN KETETAPAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK BAB X TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSIADMINISTRASI; BAB XI KEBERATAN DAN BANDING; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYARAN; BAB XIII PERIMBANGAN KEUANGAN; BAB XIV UPAH PUNGUT; BAB XV KADALUARSA; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukann
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan