Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan kelancaran berusaha dan pelaksanaan perizinan di wilayah Kota Magelang dipandang perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai alat bagi Pemerintah Daerah dalam membina serta mengembangkan usaha perdagangan perlu diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); baha untuk melaksanaka maksud tersebt diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep.7/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP.Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP.Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Izin Usaha Perdagangan
Bab VI Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Masa Retribusi, Saat retribusi Terutang dan Surat pemberitahuan Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Tata Cara Pembetulan, PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XIV Keberatan
Bab XV Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun Anggaran 2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000.
Perhitungan mengatur Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usana Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menlngkatkan pelayanan kepads masyarakat dan tertib administrasi perijinan dibidang Usaha Perdagangan, maka perlu diatur penyelen ggaraan lzin Usaha Perda gangan di
wilayah Kabupaten Jepara; bahwa lzin UJsaha Perdagangan merupa kan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara ; bahwa bardasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk
pelaksanaan lzin Usaha Perdagangan serta penarikan Retribusinya, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pamerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Preslden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Keuangan Nomor 279/Kp/VI/1980 dan Nomor 395/KMK.04/1980; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPPIKep/7/1997; Keputusan Menteri Porindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daereh Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya SIUP
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktufr Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pealihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2001.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2001
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro u sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PASAR; meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
9 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom,
maka kewenangan bidang Perhubungan yang
berupa Pengujian Kendaraan Bermotor diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten / Kota ; bahwa sejalan dengan diserahkannya kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor
serta dalam rangka meningkatkan pendapatan
daerah untuk pembiayaan pembangunan, maka
Pemerintah Kota Tegal perlu memungut
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan arahan dalam menyelenggarakan Pemerintah Pengelolaan Pembangunan, dan Penyampaian pelayanan kepada masyarakat baik bagi aparatur Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Sosial Kemasyarakatan Organsasi Profesi, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Tokoh Msyarakat serta seluruh unsur danlapisan msyarakat; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Dokumen Induk perencanaan yang memuat visi, misi, strategi dan arahan kebijakan Pembanunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan Daerah serta aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang.
UU no. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 010/k/01/1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun
1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
perubahan dibidang Retribusi sesuai dengan
semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun
1997 maka perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan dan
Kelautan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggung
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara RI Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
165);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 1994 Tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai persyaratan kendaraan tidak bermotor; nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Kontruksi mempunyai peran strategis dalam
pembgngunan Kota Banjarbaru sehingga penyelenggaraannya perlu
diatur untuk mewujudkan tertib pelaksanaan dan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, basil pekerjaan konstruksi yang berkwalitas, dan
peningkatan peran masyarakat; bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi perlu dilakukan
pengawasan dan pembinaan balk terhadap penyediaan jasa, pengguna
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan ken ajiban masingmasing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha
jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan basil pekerjaan kostruksi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dan h konsideran diatas
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang undang Nomor 18 tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tabun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 labial 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Kontruksi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat