Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001

Retribusi Izin Usana Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya SIUP Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VII Struktufr Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VIII Saat Retribusi Terutang Bab IX Masa Retribusi Daerah Bab X Wilayah Pemungutan Bab XI Tata Cara Pemungutan Bab XII Tata Cara Pembayaran Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Tata Cara Penagihan Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XVI Kadaluwarsa Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Pealihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usana Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
22 September 2001
Tanggal Pengundangan
22 September 2001
Tanggal Berlaku
22 September 2001
Sumber
LD.2001/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan