Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Kota Banjarbaru sebagai pusat kegiatan Pemerintahan,
Pendidikan, lasa Perdagangan / Perekonomian dan pemukiman serta
sebagai. Upaya pengembanganmenuju Kota Metropolis dan
pariwisata perlu diupayalcan untuk menjadi Kota yang bersih, indah,
&mai, aman, dan nyaman sehingga dapat memberikan kenyanuman,
ketentraman bagi setup penduclulawa; bahwa berhubungan' dengan hal tersebut pada huruf a, lieu
ditetapkah Peraturan Daerah tentang Kebersihan dan Ketertiban
Umum di Kota Banjarbaru;
Undang-undang Gangguan (Milder Ordenansi) Stb 1926 Nom& 226
yang telah dirubah dan ditambab dengan .Stb Tahun 1940 Ndmor 14.
dart 450; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang. Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tatum 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang. Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presideo Nomdr 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Term Kebersihan; Penumpukan, Pengangkutan Dan Pemusnahan Sampah; Term Parkir; Term Lingkungan; Tertib Hewan Dan Binatang Piaraan; Tertib Maga Dan Saluran Air; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Penghuni; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2001
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerint&han Desa yang
tertib administrasi serta
memberikan dasar dan kepastian
hukum atas kebijakan yang dibuat
oleh Pemerintah Desa, maka perlu
adanya Peraturan Desa; bahwa berdasarkan Pasal 51
Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa dijelaskan bahwa pengaturan
mengenai Peraturan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut menetapkan Peraturan tentang Peraturan ....;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun ; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dentuy dan materi peraturan desa, tata cara penyusunan dan penetapan peraturan desa, berita acara, pelaksanaan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2001 No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat di Tingkat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur desa dari segi pemerintahannya dengan tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih ada sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat, pembangunan nasional, Daerah dan Desa. Berdasarkan Pasal Ill Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengaturan mengenai Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat di Tingkat Desa I Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peran dan fungsi lembaga adat di tingkat desa atau kelurahan, melestarikan adat istiadat, dan mendukung pembangunan serta ketahanan nasional. Lembaga adat harus mencapai stabilitas nasional dalam berbagai bidang. Keberadaan adat istiadat diarahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan melalui keputusan, mencakup nama, jenis kegiatan, tugas pokok, dan fungsi. Sumber keuangan lembaga adat harus digunakan untuk kegiatan adat. Kewajiban lembaga adat melibatkan pemeliharaan dan pemajuan adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, Pemerintah Daerah, Desa, dan masyarakat, serta melanggar peraturan dan nilai-nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
9 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 dimaksud dan adanya penyesuaian tarif tindakan operasi, paviliun dan laboratorium kesehatan daerah sebagai objek retribusi baru dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tersebut perlu diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
UU No 28 Tahun 1959;UU No 49 Prp Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1992;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;UU No 34 Tahun 2000;PP No 6 Tahun 1963; PP No 27 Tahun 1983;PP No 7 Tahun 1987; PP No 20 Tahun 1997 ;PP No 25 Tahun 2000;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 84 Tahun 1993;Menkes dan Mendagri No 17 Tahun 1996;Kepmendagri No 171 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kepmendagri No 147 Tahun 1997;Kepmendagri No 119 Tahun 1998;
Dalam Peraturan ini di atur tentang Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan yang disyahkan dengan Keputusan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 974.26-885 tanggal 20 Agustus 1999 dan Diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas tanggal 7 Oktober 1999 Nomor 15 Seri B Nomor 9 dirubah
Pasal II
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001
Bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Peraturan Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; KEpmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Desa, meliputi; Bentuk Peaturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi KErangka Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2001
RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN DAN ATAU PENGANGKUTAN KAYU RAKYAT/MILIK DAN KAYU BONGKARAN BANGUNAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik Dan Kayu Bongkaran Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor J 8
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah
perlu menggali potensi daerah sesuai dengan
kemampuannya ; bahwa dalam usaha meningkatkan kepedulian
terhadap keseimbangan lingkungan yang mengarah
tercapainya pelestarian alam, maka setiap bentuk
usaha penebangan dan atau pengangkutan kayu
rakyat/milik dan bongkaran bangunan perlu diatur
perizinannya; bahwa untuk maksud tersebut hurufb di atas, perlu
disusun dan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Blora tentang Retribusi Izin
Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu
Rakyat/Milik Dan Kayu Bongkaran Bangunan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemer'ntah Nomor 21 Tahun 1970; Peraturan Pernerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat I, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan jenis retribusi kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 24 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Pembangunan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Persyaratan Arsitektur; Persyaratan Teknis Bangunan; Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
25 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/NO.15, TLD No.15, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang biaya pemeliharaan dan perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan tarif retribusi penggunaannya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.9 Tahun 2000, Permendagri No.7 Tahun 1997, Permendagri No.4 Tahun 1997
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat