Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peran dan fungsi lembaga adat di tingkat desa atau kelurahan, melestarikan adat istiadat, dan mendukung pembangunan serta ketahanan nasional. Lembaga adat harus mencapai stabilitas nasional dalam berbagai bidang. Keberadaan adat istiadat diarahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan melalui keputusan, mencakup nama, jenis kegiatan, tugas pokok, dan fungsi. Sumber keuangan lembaga adat harus digunakan untuk kegiatan adat. Kewajiban lembaga adat melibatkan pemeliharaan dan pemajuan adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, Pemerintah Daerah, Desa, dan masyarakat, serta melanggar peraturan dan nilai-nilai agama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat