Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2001 No.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah dalam rangka Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka memberikan pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor perlu diatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi mencakup pengujian kendaraan seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan tindakan pidana. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan instansi terkait di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi Izin Trayek dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmenhub No. KM 15 Tahun 1996; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2001
penerangan jalan-pajak-perda nomor 7 tahun 1998-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pengecualian dari Obyek Pajak, sehingga perlu disempurnakan pada Pasal 3 Peraturan daerah tersebut, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Yang diubah dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut : Dalam Konsiderans Mengingat point 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari Obyek Pajak adalah (Penggunaan Tenaga Listrik untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara, Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan Kapasitas tertentu yang tidak memerlukan Ijin dari Instansi teknis terkait dan Penggunaan Tenaga Listrik yang khusus digunakan untuk Tempat Ibadah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No.8 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bangka Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha dalam Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2001
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka meningkatkan
kelancaran dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan
Desa serta berdasarkan Pasal 28
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 maka perlu
mengatur Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Und~ng-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tanun
1999; UU No 25 Tahun 1999; Keppres No 4 Tahun 1999; Kepmendagri No 13 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jenis Penghasilan Dan Tunjangan
Kepala Desa Dan Perangkat Desa, kenaikan penghasilan tetap, pelaksanaan, penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan, pemberian penghargaan, penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemeliharaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah yang melebihi usia pakai sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku merupakan beban yang tidak ringan terhadap keuangan Daerah;
Bahwa dalam rangka efisiensi serta penghematan pembiayaan pemeliharaannya, tanpa mengurangi kelancaran pelaksanaan tugas unit atau satuan kerja lainnya bagi kendaraan dinas yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan penjualan ;
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah:
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Penjual;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan pelaksanaannya telah
diatur mengenai penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan
umum, bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Noor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-undang No 22 tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerinta Nomor 42 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001
Untuk melakukan kegiatan usaha angkutan wajib memiliki izin trayek, Izin sebagaimana dimaksud ayat (!), diberikan oleh Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk ; Proses adminislrasi penyiapan izin dilaksanakan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman
Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang dan
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi
Nomor : SK. 1274/AJ.106/DRJD/2000 tentang
Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang Tipe A
Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah, maka tariff
Retribusi Terminal di Kabupaten Pemalang perlu
disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi
Terminal dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor : SK.1274/AJ.106/DRJD/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. Ketentuan Pasal I huruf a, b, c, e, f, g, j, l, o dan p diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (Satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), serta ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (6) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (3) diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (3), diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Penjelasan Pasal demi Pasal diuba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal diubah.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat