Yang diubah dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut : Dalam Konsiderans Mengingat point 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari Obyek Pajak adalah (Penggunaan Tenaga Listrik untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara, Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan Kapasitas tertentu yang tidak memerlukan Ijin dari Instansi teknis terkait dan Penggunaan Tenaga Listrik yang khusus digunakan untuk Tempat Ibadah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat