Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2001

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. Ketentuan Pasal I huruf a, b, c, e, f, g, j, l, o dan p diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (Satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), serta ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (6) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (3) diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (3), diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Penjelasan Pasal demi Pasal diuba.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
03 September 2001
Tanggal Pengundangan
03 September 2001
Tanggal Berlaku
03 September 2001
Sumber
LD.2001/NO.48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan