Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. Ketentuan Pasal I huruf a, b, c, e, f, g, j, l, o dan p diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (Satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), serta ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (6) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (3) diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (3), diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Penjelasan Pasal demi Pasal diuba.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat