Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979. yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (W.V.O) tanggal 15 Agustus 1986 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 76 Tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan Daerah mengalami perubahan, termasuk definisi kendaraan bermotor dan penentuan retribusi. Pembatasan penggunaan truk dan sejenisnya diterapkan di beberapa jalur tertentu. Retribusi kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan jenis dan berat, dengan pengecualian untuk kendaraan pemerintah, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, ambulance, dan kendaraan yang digunakan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1986.
Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
6 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1985 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu segi utama kebijaksanaan Pemerintahan Daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari realisasi penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dianggap perlu untuk memberikan dorongan kepada Aparat Dinas Pendapatan Daerah supaya bekerja lebih giat, hal mana dapat diharapkan apabila kepada mereka diberikan hadiah berupa uang perangsang. Untuk pengaturan pemberian uang perangsang sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 190 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Dinas Pendapatan Daerah diberikan uang perangsang. Besarnya uang perangsang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Daerah, dengan ketentuan 5% dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetor kepada Kas Daerah oleh/atau melalui Dinas Pendapatan Daerah. Uang Perangsang diserahkan untuk meningkatkan kesehajterahan Pegawau dan diarahkan untuk peningkatan Operasional Pegawai yang menunjang peningkatan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1985.
5 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1985
MENDIRIKAN DAN MENYEWAKAN KIOS DIATAS TANAH YANG DIKUASAI DAERAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah yang Dikuasai Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 28 tahun 1977 tentang mendirikan dan menyewakan kios diatas tanah yang dikuasai daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini sehingga perlu diubah; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama-tama atas peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), penambahan Pasal 9 ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1985 No.8 Seri B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Retribusi atas Pengiriman Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Nopember 1984 Nomor : 188.3/223/1984 tentang Penolakan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas Pengiriman ternak keluar Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1050 jo : Peraturan Pemerinah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-indang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 pasal 2 ayat (1) jo.pasal 12 ayat (4); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah dicabut
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1986/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilik Kartu Ternak
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi ternak besar di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga diperlukan usaha pembinaan, pengawasan dan perlindungan terhadap para pemilik ternak; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu adanya peraturan tentang pemilikan ternak besar untuk menunjang pembangunan daerah dan menetapkannya dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 1974; Peraturan Daerah swatantra tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959; Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemilikan Kartu Ternak, pungutan biaya, bentuk, warna dan isi Kartu Ternak serta pelaksanaan, pengawasan dan sanksi. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1986.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.7 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-Proyek Pembangunan
ABSTRAK:
babwa sesuai ·dengan makud / isi surat kawat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 188. 341.44 /
4194 / PUOD tanggal 24 December 1983 jo.
Surat Gubernur K.epala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 188.3 / 0888 2. tanggal
27 Maret 1984 perihaI Peraturan Daerah tentang Pungutan Sumbangan dari pemborong
Pelaksana Proyek, tidak diperkenankan karena
tidat ada jasa yang nyata, , jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Tengah tanggal 3 Januari 1985 Nomor : 188.3/0195 perihal penolakan pengesahan Pcraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor : 7 Tahun 1983
tentang Retribusi terhadap pemborong yang
mendapat pekerjaan pemborongan Proyek-proyek pembangunan. berkenan dengan hal tersebut, maka
dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 9 Juni
1983 perihal Retribusi terhadap pemborong
yang mendapat pekerjaan pemborongan proyek
proyek Pembangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 /Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pemberian Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dicabut
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1985/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1983 Tentang Iuran Penerangan Jalam Umum
ABSTRAK:
bahwa iuran Penerangan Jalan Umum yang didasarkan atas jumlah daya listrik yang terpakai masih dirasakan menimbulkan beban bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta serta belum sesuai dengan sasaran yang diharapkan; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1984 Nomor 671/21/1984 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah, maka Ketentuan Tarif Iuran Penerangan Jalan Umum Dalam Peraturan daerah Kotamadya daerah Tingkat II surakarta Nomor 9 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 297 Tahun 1982, Nomor 687/KMK.07/1982, Nomor 1144/Kpts/M/Pertamben/1982; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 671/21/1984 tanggal 10 Juli 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 9 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai tarif iuran penerangan jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 9 Tahun 1983 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1985
organisasi dan tata kerja - badan perencanaan pembangunan daerah
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dipandang perlu adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, adalah merupakan suatu usaha dalam rangka menjalin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan
perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu; Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, maka diperlukan pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan Perencanaan Pembangunan daerah dan menetapkannya dalam Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan BAPPEDA, Kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, aturan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 1987.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1986 No.1 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali pendapatan daerah dari Sektor Pariwisata Taman Rekreasi Pantai Kartini, dimana tiap tahun arus pengunjung makin meningkat, dan untuk itu diperlukan biaya yang cukup tinggi guna menunjang fasilitas sarta kegunaannya. Berkenaan hal tersebut diatas dipandang perlu merubah untuk ketiga kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tanggal 1 Nopember 1977 tentang Tata tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tanggal 1 November 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini mengalami dua kali perubahan, yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 Seri B dan Nomor 14 Tahun 1980 Seri B. Dalam perubahan terakhir, biaya masuk untuk pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang ditetapkan, termasuk tarif bagi kendaraan bermotor dan sepeda. Administrasi pungutan dan pengaturan Taman Rekreasi Pantai Kartini diserahkan kepada Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang diubah
5 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1985
PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Byliard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Byliard dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal ayat (2) mengenai besaran pajak billiard dan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat