PERDA Kab. Rembang No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Rembang Nomor 14 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nornor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana
diubah dengan undang-undang Nomor 34 tahun 2000 maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupa ten Daerah Tingkat lI
Rembang tentang Penyewaan Kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin Gilas/ Tumbuk, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Sewa Rumah Dinas Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkal II Rembang tentang Penggunaan dan Penyewaan Tanah yang dimiliki dikuasai Daerah sudah tidak sesuai iagi
dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
undangan yang uerlaku;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 3 Tahun ; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1998; PP No 66 Tahun 2001; Keprres No 4 Tahun 1999; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri no 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 48 Tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1989; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat pengglinaan jasa, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retridusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek dan Pengawasan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tin gkat II, maka Retribusi Ijin Trayek dan Pengawasan merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 18 Tahun 1994 tentang Ijin Trayek Angkutan Pedesaan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Ijin Trayek dan Pengawasan.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; pp No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1986; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 15 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmen Perhubungan No. KM 84 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Ijin Trayek dan Pengawasan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dan Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 18 Tahun 1994 tentang ijin Trayek Angkutan Pedesaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Badan Perwakilan Desa dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Kepmendagri 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabtim Nomor Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Badan Perwakilan Desa, meliputi; Pembentukan dan Penghapusan BPD; Panitia Pemilihan Anggota BPD; Hak Memilih dan Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pencalonan Anggota BPD; Pemilihan Calon Yang Berhak Dipilih; Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksannan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD; Kewajiban, Hak BPD dan hak Anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Mekanisme Rapat BPD; PEraturan Tata Tertib BPD; Pemberhentian, Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD; Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD 2001/13 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Lelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mereahsasikan program-program pembangunan
yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, diperlukan suatu
proses dan pengelolaan proyek-proyek yang baik dan benar; bahwa penyelenggaraan lelang merupakan salah satu upaya dalam
rangka merealisasikan pengelolaan proyek yang baik dan benar
sehingga diperoleh peiaksana / pemborong / rekanan yang mampu dan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; sesuai dengan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan
b diatas, dipandang perlu dibuat pengaturan pelayanan pembuatan
dokumen lelang beserta retribusinya yang diatur dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subjek retribusi,ketentuan pelelangan,golongan retribusi,cara mengukur tingkat pengguna jasa,prinsip dasar penetapan tarif,struktur dan besarnya tarif retribusi, daerah pemungutan,tata cara pemungutan,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Namer 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 974.33-982
tanggal 9 Nopember 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor 6, didalam kenyataannya kurang dapat berlaku secara etektif, untuk itu perlu ditinjau kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada hunJf a di atas, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah tersebut dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomot 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Ketentuan pada pasal 1, pasal 2 ayat (2), pasal 8, pasal 19, pasal 20, pasal 22, diubah. ketentuan pada BAB VI judulnya diganti. Pada pasal 7 pada BAB VI dihapus. Pada Pasal 14 ayat (1), Angka Pasal 29 diganti pasal 13. BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 17 dihapus. BAB XIV judul diganti PELAKSANA DAN PENGAWASAN. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Ketentuan pada pasal 1, pasal 2 ayat (2), pasal 8, pasal 19, pasal 20, pasal 22, diubah. ketentuan pada BAB VI judulnya diganti. Pada pasal 7 pada BAB VI dihapus. Pada Pasal 14 ayat (1), Angka Pasal 29 diganti pasal 13. BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 17 dihapus. BAB XIV judul diganti PELAKSANA DAN PENGAWASAN. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 dihapus.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat