Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Ketentuan pada pasal 1, pasal 2 ayat (2), pasal 8, pasal 19, pasal 20, pasal 22, diubah. ketentuan pada BAB VI judulnya diganti. Pada pasal 7 pada BAB VI dihapus. Pada Pasal 14 ayat (1), Angka Pasal 29 diganti pasal 13. BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 17 dihapus. BAB XIV judul diganti PELAKSANA DAN PENGAWASAN. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat