Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001

Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengaur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Majelis Pertimbangan Tp-Tgr Keuangan Dan Barang Daerah, Ruang Lingkup, Informasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
22 November 2001
Tanggal Pengundangan
27 November 2001
Tanggal Berlaku
27 November 2001
Sumber
LD 2001/5 seri C
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan