Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa karena terbatasnya tanah, maka harga tanah semakin
tinggi nilai ekonomisnya, sehingga ada kecenderungan
membangun bertingkat banyak di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta; Bahwa untuk menjaga keseimbangan dan kenyamanan tata
ruang kota, maka perlu diberikan kriteria yang jelas untuk
membangun Bangunan Bertingkat disesuaikan dengan letak
lokasi bangunan dan unsur-unsur lingkungan kota disekitar
bangunan didirikan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang
perlu mengatur bangunan Bertingkat di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stb. Tahun 1926 Nomor 226; Momentum Ordonantie (MO) Stb. Tahun 1931 Nomor 238; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Bangunan Bertingkat, Kriteria Bangunan Bertingkat, bangunan konversi, sanksi dan pengawasan, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1991.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas,
Bagian Dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberian uang insentip/perangsang kepada Dinas/Bagian
dalam Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang saat ini diperlukan bedasarkan Sura Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 26 Juni 1978 Nomor 09/Kep/DPRD/78 ;
b. Bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal
23 Juli 1979 Nomor 129 Tahun 1979 Tentang Pemberian Uang
Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat diatas perlu disesuaikan dengan maksud dan
materi Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut;
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menerbitkan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-696/PUOD tanggal 14
Pebruari 1991.
Peraturan ini mengatur Pemberian uang perangsang kepada Dinas, Bagian
dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1991.
Mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Juni 1978
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1991 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah dengan segala rangkaian perubahannya perlu diubah lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembang keadaan. Untuk maksut tersebut diatas, perlu di tetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 14 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Pajak Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor HK 202/1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1979 Seri B, serta diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B dan Nomor 12 Tahun 1981 Seri B. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran biaya penyiaran lewat R.S P. D., dengan ketentuan tarif yang baru untuk iklan spot, iklan sponsor program, pengumuman, dan pilihan pendengar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan,
Susunan Organisasi Dinas Daerah maka Dinas Pekerjaan
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk
dengan Surat Keputusan DPRD (S) Kota Besar Surakarta
Nomor 4 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyakut bidang
Pekerjaan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
dipandang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; Bahwa dengan sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 1986 serta Sesuai dengan Surat Gubenur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1987
Nomor : 061.1/14427,perlu menetapkan Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor Jawa
Tengah Nomor 061.1/105/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan serta Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, telah diserahkan
sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan khususnya untuk Musi Rawas pelaksanaannya telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987 tanggal 19 Agustus 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan untuk meningkatkan pembangunan dan pembinaan serta pengembangan kepariwisataan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepariwisataan kepada masyarakat, baik untuk wisatawan nusantara maupun wisatawan asing (mancanegara), perlu adanya dana yang dihimpun secara menyeluruh dan terpadu dari segala pihak
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km.70/Pw-105/MPPT-85, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 1987, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1988
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha dan permodalannya, penjabaran rincian pengusahaannya, kewajiban usaha, izin usaha, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 Nomor 705/Kpts/II/1982 tentang Pelimpahan Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, maka Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung telah dilimpahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan pengaturan pelelangan Lebak Lebung di Desa-desa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dipandang perlu untuk diseragamkan guna untuk memudahkan melakukan pembinaan yang efektif sehingga dapat dicapai produksi yang optimal dengan tetap mempertahankan kelestarian Sumber Daya Alam
UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1982, UU Nomor 9 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1974, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1983, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 1984, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1982
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup lelang dan lebak lebung, rincian objek dan tata cara lelang, rincian dan besaran tarif retribusi, rincian mengenai kewajiban pengemin (pemenang lelang) dan larangan terhadap pengemin, penjabaran mengenai perlindungan atas hak pengemin, pembagian hasil lelang dan ketentuan pidana serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1993 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Bola Sodok ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Sehubung dengan itu dipandang perlu untuk merubah PERDA tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam PERDA Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 11 Drt Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pajak Bola Sodok diubah melalui Lampiran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Seri A. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran Pajak Rutin Bola Sodok menjadi Rp 15.000,- per meja perbulan dan penambahan ketentuan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50.000,- untuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Bola Sodok Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Menunggu Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu KendaraanUmum tidak sesuai lagi dengan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tentang Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II PurbalinggaNomor
11 Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 pada Pasal (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11
Tahun 1988 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991 / 1992
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat
(2) Undang-Undang Nomor :5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28
Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1991/1992 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1991.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 1991
PEMBENTUKAN PDAM - KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
ABSTRAK:
Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah kewenangan pemerintah daerah;
sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat;
Untuk pengaturan dan pengelolaan sumber air dan mengusahakan penyediaan sarana, prasarna serta fasilitas air minum dan untuk mendapat daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya perlu dibentuk PDAM yang ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; Permendagri No. 14 tahun 1974; Permendagri No. 690-1572 Tahun 1985; Permenkes No. 01/Dirhukmas/I/1975; Permendagri No. 1 Tahun 1984; SKB Mendagri, Menteri PU, Menkeu No. 160 Tahun 1978, No. 281/Kpts/1978, dan No. 350/KMK.011/1978; SKB Mendagri, Menag Pengawasan Pembangunan dan LH No. 23 Tahun 1979 dan No. Kep-002/M-NPPLM/2/1979; Instruksi Dirjen Cipta Karya No. M.01.01.DO-25
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, meliputi Nama dan Kedudukan Hukum; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; PEnetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; Pembubaran; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat