tempat tunggu kendaraan umum
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.-/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Menunggu Kendaraan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa tarip retribusi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu KendaraanUmum tidak sesuai lagi dengan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tentang Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II PurbalinggaNomor
11 Tahun 1988;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 pada Pasal (6).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1991.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11
Tahun 1988 diubah.
- 4 hlm
|