Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah, sesuai pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta penertiban sistem Administrasi kekayaan Daerah perlu menetapkan Retribusi pemakaian kekayaan Daerah; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf “a” diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; UU No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 32 Tahun 1998.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Masa Retribusi, saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Terutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
15 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 55 Tahun 2001
PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU SUMAY - MENJADI KECAMATAN SUMAY
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, LD.2001/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY
ABSTRAK:
Kecamatan Sumay sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Kepgub Kader Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan semua Kecamatan Pembantu dan atau Pewakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Perda. Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Sumay menjadi Kecamatan Sumay.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY, meliputi Pembentukan Kecamatan Sumay; Ibukota Kec. Sumay; Batas Kecamatan Sumay.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati Tebo.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001
pENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, LD.2001/NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf “a” diatas perlu menetapkan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999: UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997
Perda ini mengatur mengenai Penerimaan Sumbangan dari Pihak KetigaKepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Objek dan Subjek; Ketentuan Sumbangan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 2001
PUNGUTAN RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI - DERMAGA - PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PELAYANAN KAPAL PEDALAMAN DALAM WILAYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengatasi kebutuhan bagi kelancaran pembelanjaan pembangunan daerah terutama dalam hal pemeliharaan dan pembangunan prasarana fasilitas dermaga dan penyeberangan sungai perlu meningkatkan sumber dan penerimaan daerah baik secara intensif maupun secara ekstensif; bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan pungutan retribusi atas pemakaian fasilitas dermaga dan penyebrangan sungai dalam daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk keperluan penyelenggaraan keselamatan pelayaran dianggap perlu untuk melaksanakan pungutan terhadap kapal – kapal pedalaman sungai dengan ordonantie kapal pedalaman 1927.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1996; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998
Perda Ini mengatur mengenai Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pelaksanaan; Tarif Pungutan; Insentif; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 54 Tahun 2001
PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO - MENJADI KECAMATAN VII KOTO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, LD.2001/NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO
ABSTRAK:
Kecamatan VII Koto sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan Semua Kecamatan Pembantu dan atau Perwakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Perda tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto menjadi Kecamatan VII Koto.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO, meliputi Pembentukan Kecamatan VII Koto; Ibukota VII Koto; Batas Kecamatan VII Koto.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 53 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 4 huruf j, PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Perizinan Lintas Kab/Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan menjadi kewenangan Provinsi; Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah, ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Tebo tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 1966; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 47 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 99 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN, meliputi Perizinan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin; Pencabutan IUP; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan ditetapkannya Perda ini maka ketentuan tentang Perizinan Usaha Perkebunan yang terbit sebelum ditetapkannya Perda ini tidak Berlaku lagi
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 53 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Hutan Tanaman (IHT)
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan usaha hutan tanaman dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hutan Tanaman.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 312/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Ijin Usaha Hutan Tanaman (IHT), meliputi; Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 52 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo, Retribusi Pangkalan Hasil Bumi merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap pemakaian pangkalan hasil bumi dikenakan Retribusi; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dengan Peraturan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, meliputi Pungutan Hasil Bumi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 52 Tahun 2001
pENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 52,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengendalian dan Pengawasan Lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a”, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; ketentuan Perizinan; Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan dan Tempat Sarang Burung; Tata Cara Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana salah satu jenis retribusi yang ada di Kab. Sarolangun adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab. Sarolangun.
UU no. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Kepmendagri dan otonomi Daerah No. 21 tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
18 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat