PUNGUTAN RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI - DERMAGA - PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PELAYANAN KAPAL PEDALAMAN DALAM WILAYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengatasi kebutuhan bagi kelancaran pembelanjaan pembangunan daerah terutama dalam hal pemeliharaan dan pembangunan prasarana fasilitas dermaga dan penyeberangan sungai perlu meningkatkan sumber dan penerimaan daerah baik secara intensif maupun secara ekstensif; bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan pungutan retribusi atas pemakaian fasilitas dermaga dan penyebrangan sungai dalam daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk keperluan penyelenggaraan keselamatan pelayaran dianggap perlu untuk melaksanakan pungutan terhadap kapal – kapal pedalaman sungai dengan ordonantie kapal pedalaman 1927.
- UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1996; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998
- Perda Ini mengatur mengenai Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pelaksanaan; Tarif Pungutan; Insentif; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 10 hlmn
|