Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; ketentuan Perizinan; Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan dan Tempat Sarang Burung; Tata Cara Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat