RETRIBUSI - PANGKALAN - HASIL BUMI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 52, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo, Retribusi Pangkalan Hasil Bumi merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap pemakaian pangkalan hasil bumi dikenakan Retribusi; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dengan Peraturan Daerah Kab. Tebo.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, meliputi Pungutan Hasil Bumi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
- hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 6 hlmn; 1 pnjlsn
|