Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO, meliputi Pembentukan Kecamatan VII Koto; Ibukota VII Koto; Batas Kecamatan VII Koto.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat