PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO - MENJADI KECAMATAN VII KOTO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, LD.2001/NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO
ABSTRAK: |
- Kecamatan VII Koto sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan Semua Kecamatan Pembantu dan atau Perwakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Perda tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto menjadi Kecamatan VII Koto.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO, meliputi Pembentukan Kecamatan VII Koto; Ibukota VII Koto; Batas Kecamatan VII Koto.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
- Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
- 5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
|