Perda ini mengatur mengenai Penerimaan Sumbangan dari Pihak KetigaKepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Objek dan Subjek; Ketentuan Sumbangan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat