Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. Potensi pertambangan di Daerah ini cukup besar untuk di kembangkan guna Pembangunan Daerah, demikian pula bagi kesempatan Usaha, Kesempatan Kerja, Peningkatan Pendapatan Daerah dan Masyarakat.
b. Pengusahaan usaha Pertambangan tersebut secara Optimal perlu tetap menjaga dan memelihara kelestariannya dan kelestarian lingkungan hidup sekitarnya
1. Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970
5. Undang – Undang No. 4 Tahun 1982
6. Undang - Undang No. 18 Tahun 1997
7. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
8. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1166. X/844/M.P/1992
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
Pengaturan Usaha Pertambangan di Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Di Laboratorium Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memiliki sarana
dan 'prasarana laboratorium yang cukup memadai, oleh karena itu
perlu ditingkatkan fungsi dan peranannya untuk memberikan
pelayanan dan perlindungan masyarakat ; bahwa dalam rangka memberikan , kepastian hukum · bagi
pembinaan, pengawasan dan peimungutan retribusi , perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Und,mg-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besarnya retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 35
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 sejumlah Rp9.349.030.200.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2002.
4 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi. Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroan Terbatas dengan Modal berasal dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000
Badan Usaha Milik Daerah, Ketentuan Pendirian, Kedudukan Maksud dan Tujuan, Bidang Usaha, Pemisahan Kekayaan Daerah, Saham, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Direksi, Komisaris, Rapat-Rapat, Larangan, Kepegawaian, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pembubaran BUMD dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000-2004
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah Tanggal 21 Juni 2001 Nomor
050/1240/II/Bangda Perihal Pedoman Penyusunan Dokumen
Perencanaa Pembangunan Propinsi,Kabupaten dan Kota, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun
2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2000-2004 dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor iV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000-2004. Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Lampiran BAB III, huruf B. diubah, Ketentuan Lampiran BAB V angka 4 dan 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000-2004 diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 86
ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002
PERDA Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
TATA - CARA - PENGHAPUSAN - PIUTANG - PAJAK - DAERAH - DAN - RETRIBUSI - DAERAH
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2002/1 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan sumber-sumber pendapatan Daerah, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi Daerah berdasarkan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawat
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dapat Dihapuskan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 29 Tahun 2001
Berdasarkan hasil musyawarah Lembaga Adat, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kab. Tebo telah berhasil merumuskan Lambang Daerah yang merupakan simbol dan moto sebagai jati diri, adat masyarakat Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diats perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang Lambang Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LAMBANG DAERAH, meliputi Unsur-unsur yang terdapat dalam Lambang Daerah; Arti Makna yang Terkandung dalam Lambang Daerah; Pemakaian Warna dalam Lambang Daerah; Penggunaan Lambang Daerah; Larangan Penggunaan Lambang Daerah; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 57 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemborongan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan tata tertib dibidang Pemborongan Pembangunan, Konsultan, Pengadaan Barang dan Jasa perlu diambil langkah-langkah pengaturan yang disesuaikan dengen perkembangan pembengunan dewasa ini; Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 81 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis Retribusi melalui Perda sesuai dengan kewenangan Otonom dan memenuhi kriteria yang berlaku; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi Izin Pemborongan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Tebo No. 01 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemborongan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Besarnya Tarif; Perizinan; Tata Cara dan Syarat-Syarat Perolehan Izin; Struktur dan Besarnya Tarid Retribusi; Penggunaan Izin; Sekretariat; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 56 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTSRUKSI
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berikut Peraturan-praturan pelaksanaan dan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis Retribusi melalui kriteria yang berlaku; Berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom perlu pengaturan pembeian Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang semula dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum menjadi tugas Pemerintah Kabupaten; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTSRUKSI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif; Lingkup Badan Usaha; Perizinan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Sekretariat; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat