Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2002

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000-2004

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000-2004. Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Lampiran BAB III, huruf B. diubah, Ketentuan Lampiran BAB V angka 4 dan 5 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000-2004
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2002
Tanggal Berlaku
05 Februari 2002
Sumber
LD.2002/NO.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000-2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan