Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dapat Dihapuskan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat