Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dapat Dihapuskan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 April 2002
Tanggal Pengundangan
18 April 2002
Tanggal Berlaku
18 April 2002
Sumber
LD 2002/1 seri E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan