Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTSRUKSI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif; Lingkup Badan Usaha; Perizinan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Sekretariat; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat