Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2002 No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Temanggung Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
1 Tahun 2001 Tanggal 27 Maret 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 216.189.011.354 dimana sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 14.422.217.546.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
19 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya
untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas
nyata dan bertanggung jawab, maka
diperlukan pengaturan hak dan kewajiban
dibidang Keuangan Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Keuangan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang dapat dinilai dengan uang, yaitu kas, setara kas, dan
barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kerangka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kekuasaan Atas Keuangan Daerah;
3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
4. Tahun Anggaran;
5. Penerimaan Daerah;
6. Belanja Daerah;
7. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Dan
Pemerintah Kota/Kabupaten;
8. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah
Dengan Unit-Unit Usaha Kecil (Uuk) , Bumn, Bumd,
Perusahaan Swasta Dan Organisasi Masyarakat;
9. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan
Pemerintah Dan Atau Lembaga Luar Negeri;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu memberi otonomi dibidang manajemen Rumah Sakit Umum dengan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja tentang Rumah Sakit Umum Kuala Tungkal, sesuai dengan Keppres Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit daerah dan Kepmendagri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; bahwa untuk Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Analisa Kebutuhan Organisasi, Kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan Karakteristik Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dengan kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan karakteristik daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 1 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah, meliputi; Nama, Kedudukan, Bentuk, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi dan Satuan Pengawas Intern; Tata kerja; Eselonisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa, perlu mengatur tata cara pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tata Cara Pencalonan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Bentuk dan Susunan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan terdahulu mengenai pencalonan, pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengambilan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap pengambilan Air Bawah Tanah sesuai dengan pola pengelolaan Air Bawah Tanah yang didasarkan atas azas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kebersihan Kota dalam Kabupaten Batang Hari perlu diatur pelayanan persampahan pada tempat - tempat perumahan, perdagangan, hotel, losmen, rumah makan, restoran, perusahaan industri, tempat hiburan, tempat rekreasi, perkantoran bangunan dan tempat usaha lain; Pengaturan pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan I Kebersihan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2002
MINUMAN KERAS - LARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman keras pada hakekatnya, bertentangan dengan norma agama, merusak kesehatan serta dapat pula mengakibatkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu adanya ketentuan larangan produksi, peredaran, penjualan, penyajian dan penggunaan sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Indonesia Pemerintah Republik Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/PER/ IV /77; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/PER/II/1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan standar mutu, larangan, perijinan, pengawsan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Daerah, guna pembiayaan pembangunan di segala
bidang, Pemerintah Kota Tegal perlu menggali
sumber pendapatan daerah ; bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
memungut Retribusi Izin Usaha Pariwisata ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 dicabut.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO. 8 SERI BO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) UU No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Pajak Kendaraan di atas Air termasuk
jenis Pajak Provinsi. Bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan di
Atas Air
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Kendaraan di atas Air, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
5. Ketetapan Pajak;
6. Sanksi;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Keringanan dan Pembebasan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kadaluarsa;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat