Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2002

Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 216.189.011.354 dimana sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 14.422.217.546.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2002
Tanggal Berlaku
08 Mei 2002
Sumber
LD Tahun 2002 No.36
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan