Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 216.189.011.354 dimana sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 14.422.217.546.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat