Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 , Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk terselenggaranya tertib dalam penyelenggaraan pemungutan
retribusi dan sejalan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan karena besar tarif
Retribusi Izin Gangguan tidak efektif lagi untuk mengendalikan
permiritaan pelayanan tersebut sehingga berdampak pada
rendahnya penerimaan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Belu No. 11 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pasal 17 dan pasal 18 ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor nomor 56 Tahun 2018
MEKANISMEPENDANAANTANGGAPDARURATBENCANA YANG BERSUMBERDARIBELANJA TIDAK TERDUGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. nomor 56, PD NO 56 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISMEPENDANAANTANGGAPDARURATBENCANA YANG BERSUMBERDARIBELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/2903/SJ tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Tidak Terduga;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nornor I Tahun 2004 tentang Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua aras Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tabun 2008 tenteng tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan pertanggungjawaban Bendabara serta penyarnpaiannya;
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun2016;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Pearturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 ten.tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11 ) ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TANGGAPAN DARURAT BENCANA
BAB IV WAKTU PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
BABV PROSEDUR DAN MEKANISME PENCAIRAN DANA
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VII BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA YANG TELAH DITUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 56 TAHUN 2018
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 , Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis dengan keanekararagaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang; Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, dilautan, diudara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusian dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.11 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; PP No.68 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2013; Perda Kaltim No.7 Tahun 2014.
Tujuan penataan ruang provinsi adalah Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang mendukung pertumbuhan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan dan Berkelanjutan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi: a. Sistem Perkotaan; b. Sistem Jaringan Prasarana utama; c. Sistem Jaringan Prasarana lainnya. Rencana Struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004.
85 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32 Tahun 2005, Lembaran Daerah kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Perataturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi atas kegiatan penyelenggaraan potongan hewan, bea pemeriksaan hewan dan kesehatan hewan. Obyek Retribusi adalah penyelenggaraan pemotongan hewan, bea pemeriksaan hewan dan kesehatan hewan dengan jenis sebagai berikut :
a. Sapi;
b. Kerbau;
c. Kambing;
d. Domba;
e. Kuda;
f. Babi;
g. Unggas.
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah :
a. Pemotongan ternak/hewan untuk kurban
b. Kegiatan sosial lainnya.
Subyek atau Wajib Retribusi adalah orang pribadi/badan yang memotong hewan memeriksakan hewan dan yang menggunakan rumah potong hewan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontribusi (IUJK)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Untuk menggali sumber-sumber PAD Kabupaten Mukomuko yang salah satu Kabupaten baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 03 tahun 2003.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU RI Nomor 03 Tahun 2003
3. UU RI Nomor 10 Tahun 2004
4. UU RI Nomor 25 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
6. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 34 TAhun 2000
8. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama retribusi IUJK yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pembuatan izin kepada Orang atau Badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Objek retribusi adalah Pemberian IUJK pada orang pribadi dan atau badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh dan atau mendapatkan IUJK.
Persyaratan untuk memperoleh IUJK :
1. Surat Permohonan
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy NPWPD
5. Foto copy HO/SETU
6. Foto copy KTP Direktur / Direktris
7. Foto copy KTP Tenaga Teknik
8. Foto copy Non Teknik
9. Foto copy NKTI
10. Foto copy SBU (Khusus Untuk Perpanjangan Perizinan )
11. Rekomendasi dari Asosiasi ( Khusus untuk perusahaan yang baru berdiri dan baru berdomisili di Kabupaten Mukomuko )
12. Pas Photo 2 x 3 = 2 lembar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Uang Leges
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka penertiban dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan sarana dan prasarana.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Biaya yang dibayar oleh leges dikenal dengan nama Pungutan Uang Leges. Objek pungutan uang leges adalah berkas atau surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dana tau surat untuk dilegalisir oleh pejabat berwenang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan legislasi dan pelegalisiran surat yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. Pungutan uang leges digolongkan sebagai pelayanan jasa tertentu. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1.a Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1.a, LD.2014/NO.223.a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 12,13,14 Dan Pasal 15 Pada Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 87A dan pasal 87B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang tentang perubahan Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum;
PENCABUTAN PASAL 12,13,14 DAN PASAL 15 PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
Harga dasar penyediaan hasil produksi perikanan budiduaya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011, dan dalam pasal 5 dan pasal 6 Perda Kab Bangka Selatan No.49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan surat kemendagri no 188.34/1006/SJ, perihal klarifikasi peraturan daerah. Maka perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU UU No.15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari perda nomor 49 tahun 2011, ketentuan bab V ketentuan peralihan pasal 5 dihapus karena bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Kemudian ketentuan bab VI ketentuan penutup pasal 6 bertentangan dengan lampiran II angka 163 UU No Nomor 12 tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga penulisan kata “dapat” sebaiknya dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 29 Tahun 2001
Berdasarkan hasil musyawarah Lembaga Adat, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kab. Tebo telah berhasil merumuskan Lambang Daerah yang merupakan simbol dan moto sebagai jati diri, adat masyarakat Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diats perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang Lambang Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LAMBANG DAERAH, meliputi Unsur-unsur yang terdapat dalam Lambang Daerah; Arti Makna yang Terkandung dalam Lambang Daerah; Pemakaian Warna dalam Lambang Daerah; Penggunaan Lambang Daerah; Larangan Penggunaan Lambang Daerah; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 8 TAHUN 2019 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8 TAHUN 2019, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan pertanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat