Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pengelolaan
Keuangan Daerah secara transparan dan
bertanggungjawab sejalan dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,
maka perlu menyusun Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, penyusunan dan penetapan APBD, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2002.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/92 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Khusus Radio Dan Televisi Siaran Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa untuk nielaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang perhubungan dan dalam rangka pemanfaatan spektrum frekuensi radio dalam penyelenggaraan radio dan televisi siaran lokal untuk didayagunakan secara efektif dan efisien, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan kliusus radio dan televisi siaran lokal;
b. Bahwa radio dan televisi siaran lokal sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus merupakan potensi daerah maupun nasional hams di tingkatkan kualitas pelayanannya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENYELENGGARAAN;
BAB III TARIF RETRIBUSI;
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, obyek Retribusi Daerah yang cukup potensial perlu diatur dan dipungut sebagai subyek retribusi; bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberikan manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, maka kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi sebagai Subyek Retribusi, dipandang perlu mengatur pengenaan Retribusi Pelayanan Administrasi; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur mengenai jasa pelayanan pelayanan administrasi yang meliputi Penerbitan Surat Keputusan; Penerbitan Surat Perintah Kerja; PEnerbitan Dokumen Tender; Surat Keterangan/Rekomendasi; Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian; Meminta turunan dokumen/surat-surat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2002 No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 13 Peraturan Pernerintah
nornor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi, pernberian Ijin Usaha
Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa dalam rangka rnelaksanakan Pernungutan
Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nornor 13 tahun 1950; Undang-undang nornor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang nomor 18 tahun 1999; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000; Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1998; Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2000; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana wilayah nomor 369 / KPTS / M / 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Azas Dan Tujuan,
Usaha Jasa Konstruksi,
Nama Obyek Dan Subyek Retribusi,
Perijinan Usaha Jasa Konstruksi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Sesarnya Tarip,
Struktur Dan Besarnya Tarip,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Saat Retribusi Terutang,
Tata Cara Pembayaran,
Sanksi Administrasi,
Kadaluwarsa Penagih,
Ketentuan Pidana,
Penyidikan,
Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2002.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2002
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT - KABUPATEN MUARO JAMBI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN
LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan tentang Desa mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan lembaga adat, dipandang perlu adanya pengaturan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat
Kabupaten Muaro Jambi; Untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Hubungan Dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/No.14, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran
ABSTRAK:
usaha perfilman dan penyiaran melalui media komunikasi massa memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat sikap dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan dan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut Kegiaan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran perlu dibina dan diarahkan serta dilakukan pengawasan dengan pemberian perizinan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2002. Terhadap pemberian izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran merupakan salah satu bentuk perizinan, karenanya perlu dipungut retribusi atas pemberian jasa tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1994; PP No.7 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1994; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.3 tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.10 tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek retribusi, dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan serta tata cara penetapan dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2002.
mencabut berlakunya ketentuan Pasal 8 Ayat (2) point 11 dan 13 PERDA Kabupaten Mamuju No.25 Tahun 2001.
23 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di jalan baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) dimungkinkan meningkatnya pelayanan perbengkelan yang semakin berkembang perlu adanya pembinaan, pengendalian dan pengawasan bagi perbengkelan kendaraan bermotor; Berdasarkan pada huruf a agar setiap bengkel kendaraan bermotor memenuhi standarisasi guna tercapainya persyaratan teknis;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU no. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Proses Penerbitan Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tingkat II Bandung Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirasa perlu menetapkan ketentuan Pungutan Daerah atas Pelayanan Pemberian ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU. No.27 Tahun 1959; UU. No. 14 Tahun 1959; UU. No.1 Tahun 1970; UU.No.22 1970; UU. No.25 Tahun 1999; UU. No.28 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PERIJINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB III : TARIF PUNGUTAN
BAB IV : TATA CARA DAN PERSYARATAN PELAYANAN PEMBERIAN IJIN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
BAB V : MASA BERLAKU DAN KEWAJIBAN PEMILIK IJIN
BAB VI : TATA CARA PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PEMBERIAN IZIN
BAB VII : TATA CARA PENYETORAN DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BENDAHARA KHUSUS PENERIMA
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat