Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, penyusunan dan penetapan APBD, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat