Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002

Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi Azas Dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Perijinan Usaha Jasa Konstruksi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Sesarnya Tarip, Struktur Dan Besarnya Tarip, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagih, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 November 2002
Tanggal Pengundangan
07 November 2002
Tanggal Berlaku
07 November 2002
Sumber
LD Tahun 2002 No.50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan