Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi Azas Dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Perijinan Usaha Jasa Konstruksi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Sesarnya Tarip, Struktur Dan Besarnya Tarip, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagih, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat