Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2002

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tingkat II Bandung Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tingkat II Bandung Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2002
Sumber
LD 2002/1 Seri A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan