Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pembangunan daerah Kota
Semarang yang berkesinambungan dibutuhkan dana yang memadai, maka perlu
adanya dukungan dan peran serta baik dari masyarakat, badan dan badan hukum
berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara suka rela,
tidak mengikat yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barangbarang,
balk yang bergerak atau tidak bergerak.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penerimaan Sumbangan;
3. Ketentuan Pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa pengujian kendaraan bermotor adalah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, Uu No.18 Tahun 1987, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA OBJEK, SUBJEK, GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; MASA RETRIBUSI, SAAT RETRIBUSI TERUTANG WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PENGAWASAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2003.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian target
penerimaan daerah yang ditetapkan/ terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk dilakukan
perubahan yang disepakati pada tanggal 29 Oktober 2003; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemer:intah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KELUARGA - BERENCANA - PEMBANGUNAN - KELUARGA - SEJAHTERA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
ABSTRAK:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat Nomor 1289/0T.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemerintah Daerah; Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemerintah Daerah di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas keluarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapen dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengankatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal vang belum diatur dalam Perahuan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
38 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan ciri khas sebagai Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus sebagai motto juang pembangunan, dipandang perlu menetapkan semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa Penetapan Semboyan Kota Muara Sabak sebagaimana dimaksud huruf 'a' diatas hendaknya dilandasi dasar hukum tertulis sehingga dipahami, dimengerti dan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkannya.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabtim No. 41 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Semboyan; Bentuk dan Ukuran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1999 Nomor 9 Seri A Nomor 1)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK HIBURAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Pajak Hiburan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4318);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain;
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini dirubah sebagai berikut :
A. Pasal 1 huruf a, b, c, dan d;
B. Pasal 2 huruf c;
C. Pasal 3; dan
D. Pasal 6;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003
Bahwa untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan tertibnya Administrasi Kependudukan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di pandang perlu pengaturan tentang Kependudukan Kabupaten Sukamara;
Undang – undang Dasar tahun 1945; Undang – undang Nomor 6 Tahun 1947; Undang – undang Darurat Nomor : 12 tahun 1951; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 200;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDATAAN DAN PELAPORAN PENDUDUK; BAB III HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IV LARANGAN; BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat