Materi Pokok Peraturan Daerah ini dirubah sebagai berikut : A. Pasal 1 huruf a, b, c, dan d; B. Pasal 2 huruf c; C. Pasal 3; dan D. Pasal 6;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat