SEMBOYAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan ciri khas sebagai Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus sebagai motto juang pembangunan, dipandang perlu menetapkan semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa Penetapan Semboyan Kota Muara Sabak sebagaimana dimaksud huruf 'a' diatas hendaknya dilandasi dasar hukum tertulis sehingga dipahami, dimengerti dan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkannya.
- UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabtim No. 41 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur mengenai Semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Semboyan; Bentuk dan Ukuran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2003.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 4 hlmn
|