Peraturan ini mengatur pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara suka rela, tidak mengikat yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barangbarang, balk yang bergerak atau tidak bergerak. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Penerimaan Sumbangan; 3. Ketentuan Pelaksanaan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat