Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Biaya Operasional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan dalam rangka upaya pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur pemerintah daerah agar dapat mampu menjadi aparatur yang bersih, berwibawa, efisien dan efektif sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya perlu didukung dengan pemberian biaya operasional; untuk melaksanakan maksud tersebut , perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pemberian Biaya Operasional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Biaya Operasional; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Perangsang
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.15, LL KOTA SINGKAWANG: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2003 - 2013
ABSTRAK:
bahwa sejalan dan semakin meningkatnya kegiatan Pembangunan di Kota Singkawang, maka diperlukan penelitian, perencanaan, pengembangan dan pembinaan dalam rangka memberikan arahan perkembangan kota secara optimal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 1982, PP No.26 Tahun 1985, PP No.51 Tahun 1993, PP No.10 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.32 Tahun 1990, Kepres No.33 Tahun 1990, Kepres No.40 Tahun 1999, Perda Singkawang No.2 Tahun 2003 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2003
organisasi dinas pemberdayaan masyarakat desa - kesejahteraan sosial - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organises! Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan pembentukan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K)
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan nuansa Otonomi Daerah di Era Pemerintahan Reformasi serta untuk meningkatkan efektifitas Kinerja Pemerintahan Desa dan atau Pemerintahan Kelurahan di Kabupaten Bengkayang, dipandang perlu memfasilitasi terbentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan (LPMD/K)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Lembaga Pemberdayaanmasyarakat Desa/Kelurahan; BAB III Kedudukan Tugas Dan Fungsi; BAB IV Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Organisasi; BAB V Hubungan Kerja; BAB VI Mekanisme Kerja; BAB VII Keanggotaan; BAB VIII Hak Dan Kewajiban; BAB IX Pembiayaan; BAB X Larangan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
8 Halaman dan 5 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Perpasaran Swasta
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya usaha perpasaran swasta harus sejalan dengan tumbuh kembangnya pasar tradisional yang digerakkan oleh pedagang kecil dan menengah; bahwa untuk pemberdayaan pedagang kecil dan menengah agar menjadi tangguh, maju dan mandiri, diperlukan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan pengembangan dan pengendalian usaha perpasaran swasta ; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf "a" dan "b" tersebut di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Izin Pengusahaan Perpasaran Swasta;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Pcraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, perizinan, pembangunan, pengusahaan, pembinaan dan pengendalian, kewajiban pengusaha, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi, struktur dan besaarnya tarip retribusi. wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cra pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraaan Otonomi Daerah dan mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan sosial ekonomi pada masa mendatang yang dapat mengakibatkan maningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan dibidang ketenagakerjaan yang selaras dengan aspirasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah kabupaten;
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 18 ayat (4) telah memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten untuk menetapkan Retribusi selain yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.3 Tahun 1951; UU No.21 Tahun 1954; UU No.3 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1964; UU No.1 Tahun 1967; UU No.14 Tahun 1969; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 1971; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.75 Tahun 1995; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.23 Tahun 1974; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.30 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Di Bidang Ketenagakerjaan; Meliputi; Objek dan Subjek Pelayanan Ketenagakerjaan; Golongan Penerimaan; Ketentuan Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Ijin; Tata Cara Pemungutan; Kadaluwarsa; Tata Cara Pembayaran; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, Mengenai Teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
15 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang
pemerintahan dan pembangunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kecamatan Pasimasunggu perlu dimekarkan menjadi 2
(dua) Kecamatan;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 13 Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3
Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan
Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 14);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Selayar
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun
2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Nomor 10
Tahun 2002);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 09)
Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah
bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa
terpecah dan berubah masing-masing :
a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan
berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu:
- Desa Kembang Ragi;
- Desa Labuang Pamajang;
- Desa Bontosaile;
- Desa Massungke;
- Desa Maminasa;
- Desa Tanamalala;
b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil
pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu:
- Desa Bontobulaeng;
- Desa Bontobaru;
- Desa Bontomalling;
- Desa Lembang Baji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pengelolaan pendapatan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat