Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Di Bidang Ketenagakerjaan; Meliputi; Objek dan Subjek Pelayanan Ketenagakerjaan; Golongan Penerimaan; Ketentuan Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Ijin; Tata Cara Pemungutan; Kadaluwarsa; Tata Cara Pembayaran; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; penyidikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat