PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Biaya Operasional
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan dalam rangka upaya pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur pemerintah daerah agar dapat mampu menjadi aparatur yang bersih, berwibawa, efisien dan efektif sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya perlu didukung dengan pemberian biaya operasional; untuk melaksanakan maksud tersebut , perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pemberian Biaya Operasional;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
- Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Biaya Operasional; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Perangsang
- 6 halaman
|