Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2003/ No.13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan SDA untuk memenuhi hajat hidup orang banyak untuk kelestarian fungsi air perlu dilakukan pengelilaan kualitas air dan pengendalian air secara bijaksana maka perlu menetapkan Perda mengenai Pengendalian Pembungan Limbah Cair.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 35 tahun 1991; PP No. 55 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Permen Negara Kerpendudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-03/MKLH/1991; Permenkes No. 173/Menkes/Per-VIII/1997; Kepemen Lingkungan Hidup No.KEP-35/MENLH/7/1995; KepmenLH No.KEP-5/MENLH/1995; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmdabngri No. 22; Kepemdangri dan Otonomi Daeerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama Subjek Dan Objek Pengendalian, Pemberian Bentuk Dan Masa Berlaku Izin, Tata Cara Memperoleh Izin, Retribusi, Penetapan Dasn Pembayaran Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuasn Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/No. 39 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, dipandang tidak sesuai lagi, dan oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 dicabut
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di pandang perlu diadakan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi Pemerintahan di Era Otonomi Daerah saat ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. ndang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999\
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
7. Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2000
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi, Pemberian ljin Usaha Jasa
Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah; bahwa sebubungan dengan hal tersebut diatas, maka
dalarn rangka memberikan dasar hukum pengawasan,
pengendalian dan pembinaan agar tercipta iklim usaha
yang sehat serta untuk menjamin kepastian perusahaan
dalarn lingkup bidang usaha jasa konstruksi
(kontraktor) dan/atau usaha jasa konsultan yang
menjalankan usahanya sesuai dengan norma dan tata
cara perusahaan bidang usaha jasa konstruksi, maka
perlu mengatur lzin Usaba Jasa Konstruksi dengan
Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998; Kepurusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retrtbusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarlp, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusl terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retrtbusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan jenis Pajak Daerah Propinsi ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b,dipandang perlu menetapkan Pajak Kendaraan Di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
Undang–undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang–undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Selayar sebagai kabupaten kepulauan
dimana lautnya sangat luas dengan kekayaan sumber
daya alam lautnya merupakan asset kekayaan daerah
yang memegang peranan besar mendukung
pembangunan Kabupaten Selayar;
b. bahwa asset kekayaan laut yang besar dengan
pemanfaatan yang tidak terkendali akan berdampak
rusaknya sumber daya alam. laut dan Pesisir serta
ekosistemnya yang dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kabupaten Selayar, maka dipandang perlu dibuat
peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut
dan Pesisir serta ekosistemnya ;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di
atas, maka dipandang perlu dibuat
perundang-undangan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan sumber daya alam laut dalam.
wilayah Kabupaten Selayar yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 3J Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2002 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom.
Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya
dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya;
b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan;
c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta
ekosistemnya;
d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari
dalam maupun dari luar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2003 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; uu No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang prasarana dan Sarana dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.7 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor S-381/PK/2002 tanggal 19 Agustus 2002 perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan diperbaiki. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 126/Kpts-II/2003.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan golongan, prinsip dan sasaran penetapan serta besarnya tarif, hak dan kewajiban pemegang izin IPKR, IPKRSB, IPHHBK, sanksi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin
Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2003
organisasi dinas pariwisata - seni budaya - pemuda - olahraga
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Pendidikan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat