Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2003

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
20 November 2003
Tanggal Pengundangan
20 November 2003
Tanggal Berlaku
20 November 2003
Sumber
LD.2003/No. 39 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan