Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPE-TADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
120 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2001/10 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup perlu ditingkatkan upaya pengawasan dan pengendaliannya, sehingga mampu memenuhi berbagai kepentingan sesuai perkembangan pembangunan yang perlu didukung semua pihak berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan n Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Permen PU No. 39/PRT/1989; Permen PU No. 48/PRT/1990; Permen PU No. 49/PRT/1990; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1989; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 20 Tahun 1995; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1997; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pemanfaatan Air; Perizinan; Pelaksanaan Pengambilan Air Permukaan; Pengendalian; Larangan; Pencabutan Izin; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi Pengambilan Air; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa sebagai
pelaksanaan Pasal 111 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
bahwa berdasarkan Pasal 64 Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Anggaran
Pendapatan dan belanja Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Yahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
yang meliputi
Tata Cara Penyusunan APBDes, Pos Dan Ayat-Ayat Bagian Penerimaan Dan Bagian Pengeluaran, Bentuk Dan Susunan APBDes, Tata Usaha Keuangan Desa, Mekanisme Dan Persyaratan Pengangkatan Bendaharawan Desa, Tugas Dan Fungsi Bendaharawan Desa, Pembahasan APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan APBDes, Mekanisme Dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes, Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkari Pasal 2 ayat (2) huruf
c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan
salah satu jenis Retribusi Daerah yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka penyesuaian dengan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
perlu diadakan penyesuaian kembali
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun
1991 tentang Retribusi Parkir; bahwa untuk maksud butir a dan b di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM.66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
2 Tahun 2001
Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retruibusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Dan Penatapan Lokasi; Pelaksanaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bah\va dengan berlakunya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan AtaS
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, maka
Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerab
merupakan Retribusi yang dipungut di Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 20 tahun 1997; PP No 5 Tahun 1975; Pp No 2 Tahun 2001; Keputusan Presiden N omor 44 Tahun 1999; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 8 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 12 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 13 Tahun 1996 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Teminal Angkutan Penumpang, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya Retribusi sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal perlu diadakan perubahan ; bahwa perubahan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tersebut di atas, juga dimaksudkan dalam rangka peningkatan pengelolaan
dan tata tertib Terminal Kudus ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, makaperlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmenhub No 31 Tahun 1995; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 72 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 14 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mengubah istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kudus, Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanj utnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya jumlah retribusi terutang, penyisipan BAB IA, perubahan PAsal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 8, Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2001
KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG / BARANG - KENDARAAN KHUSUS
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2001/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Tehnis / Mutu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang / Barang dan Kendaraan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
penerimaan Daerah maka dipandang
perlu untuk menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah(PAD);
b. bahwa pemeriksaan tehnis/mutu
kendaraan bermotor pemeriksaan
perubahan bentuk kendaraan
bermotor,surat keterangan rekomendasi
pembelian kendaraan bermotor yang
akan direkomendasikan,surat keterangan
mutasi/pindah,tanda samping,papan
trayek dan nama perusahaan pada tiap
kendaraan angkutan orang /barang
adalah salah satu Sumber Pendapatan
Daerah;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b diatas
maka,perlu adanya landasan hukum yang pasti serta
sahnya pungutan Retribusi Daerah perlu ditetapkan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 19 tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8. Undang- undang Nomor 18 Tahun 1990
tentang jalan;
9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3692);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah
dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 1971
Tentang Panitia Harga Penjualan Kendaraan Dinas;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Bentuk Tulisan
pada mobil angkutan umum/barang (Lampiran
Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun
1993 tanggal 19 september 1993);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Nama Warna
Perusahaan (Lampiran Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tanggal, 9
September 1993);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 1968 tentang Ketentuan Hukum
mengenai penyidik Pegawai Negari Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan
Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 81 Tahun 1993 Tentang Pengujian
Type Kendaraan Bermotor;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Kabupaten Kolaka;
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan tehnis/mutu kendaraan bermotor angkutan orang/barang dan kendaraan khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan Desa maka Pemerintahan Desa perlu menyusun rencana kegiatan Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna dan setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes); bahwa sesuai denqan Pasal 107 ayat (4) Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatu dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur tentang Penyusunan APBDes yang mengenai pedoman setiap menjelang tahun anggaran baru Bupati memberikan pedoman penyusunan APBDes kepada Pemerintah Desa dan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2001.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat