rencana-pembangunan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPE-TADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
- 120 hlm
|